| Hotel Mekkah |
Olayan Golden
± 400 Meter |
| Hotel Madinah |
Al Mokhtara
± 250 Meter |
| Maskapai |
|
| Durasi | 12 Hari |
| Free | Paket Sudah Termasuk |
| Keberangakatan | Musim Baru 2026* |
Jama’ah berkumpul di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan untuk melakukan penerbangan dari Padang menuju Jeddah. Setiba jama’ah di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, jama’ah langsung diantar menuju kota Madinah menggunakan bus. Setiba di Madinah, jama’ah langsung ber istirahat (Makan malam/meal box)
Sholat Subuh berjama’ah di Masjid Nabawi. Setelah sarapan pagi, jama’ah dibawa berziarah ke pekuburan Baqi’ dan juga sholat sunnah di Raudhah. Setelah itu, acara bebas dan jama’ah dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi. (Sarapan Pagi, Makan Siang dan Makan Malam)
Sholat Subuh berjama’ah di Masjid Nabawi . Setelah sarapan pagi, jama’ah melakukan persiapan untuk Ziarah kota Madinah, diantara tempat yang InsyaAllah akan di ziarahi adalah: Masjid Quba, Jabal Uhud dan pasar korma. Setelah itu kembali kehotel untuk istirahat, dan dianjurkan bagi jama’ah untuk memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi.
Sholat Subuh berjama’ah di Masjid Nabawi. Setelah sarapan pagi, jama’ah berkumpul di lobby hotel untuk melakukan proses c/out hotel. Jama’ah melkukan perjalanan menuju Makkah dengan terlebih dahulu singgah di Miqot Dzul Hulaifah (Bi’r Ali) untuk melakukan Ihram Umrah. Setiba di Makkah, jama’ah proses c/in hotel, dan kemudian berkumpul kembali di lobby hotel untuk Bersama-sama melakukan Thowaf, Sa’I dan tahallul. Setelah selesai Manasik Umrah tersebut, jama’ah beristirahat dan acara bebas.
Sholat Subuh berjama’ah di Masjid al-Haram, memperbanyak ibadah dan acara bebas.
Sholat Subuh berjama’ah di Masjid al-Haram, dan setelah sarapan, Jama’ah berkumpul di lobby hotel untuk Bersiap-siap melakukan ziarah kota Makkah. Diantara tempat-tempat yang akan dikunjungi: Arafah, Mina, Muzdalifah. Setelah Ziarah, Jama’ah memperbanyak ibadah di Masjid al-Haram dan acara bebas.
Memperbanyak ibadah di Masjid al-Haram dan acara bebas.
Memperbanyak ibadah di Masjid al-Haram dan acara bebas.
Memperbanyak ibadah di Masjid al-Haram dan acara bebas.
Memperbanyak ibadah di Masjid al-Haram dan acara bebas.
Sholat Subuh berjama’ah di Masjid al-Haram, kemudian Jama’ah Bersiap-siap untuk melkukan proses c/out hotel. Jama’ah akan diantar menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah untuk melkukan penerbangan menuju Padang.
InsyaAllah Jama’ah sampai di Kota Padang dengan selamat, dan Umrah Bersama Jendela Haramain selesai. Semoga Jama’ah mendapatkan Umrah Mabrurah. Dan sampai ketemu di Umrah selanjutnya.
   KETENTUAN UMUM
   HARGA TIDAK TERMASUK
  Â
    KETERANGAN
   STARTING PADANG
Syarat & Ketentuan
PENDAFTARAN :
PEMBAYARAN :
Transfer – Bank
Pembayaran Transfer – Bank dapat melalui nomor Rekening Resmi Perusahaan PT. Jendela Haramain Mandiri,detail sebagai berikut:
Bank Central Asia (IDR),
No.Rek : 805-0818081,
A/N : PT JENDELA HARAMAIN MANDIRI
Contoh Format Pesan / berita Saat melakukan Transfer :
Nama (spasi) Pembayaran DP/PL (spasi) Nomor Kwitansi Booking
*. DP (Deposit), PL (Pelunasan)
Contoh penulisan : Muhammad DP INV-JHPI-003.05.2025
Setor – Bank
Menyerahkan Bukti Transfer DP atau Pelunasan dari Bank ke Petugas di Kantor Kami atau mengirimkan copy/ photo bukti transfer Bank via email atau WA kepada Bagian Akunting Jendela Haramain
Konfirmasi WA : +62 811 1901 1110 (CS)
Pembayaran Tunai
Pembayaran Tunai Hanya berlaku di Kantor Official Jendela Haramain pada bagian akunting yang beralamat di Jalan Hamka No. 28C LT-II, Bukittinggi – Sumatera Barat, 26112.
*.Kami tidak mengakui transaksi tunai yang dilakukan diluar kantor JENDELA HARAMAIN.
Nilai Tukar Kurs :
PEMBATALAN :
PERUBAHAN-PERUBAHAN :
FORCE MAJEUR / HAL YANG TIDAK TERDUGA :
Apabila terjadi keterlambatan/kegagalan oleh salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan oleh karena tindakan atau kejadian yang dapat ditimbulkan atau diakibatkan oleh suatu kejadian yang berada di luar kemampuan para pihak seperti; wabah pandemi/endemik, banjir, badai, gempa bumi, pemogokan, huru hara, peledakan, sabotase, pertempuran, peperangan, embargo, pemberontakan, penundaan, dan keterlambatan penerbangan, maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan pihak yang bersangkutan, melainkan dilindungi namun tetap berkewajiban untuk memberangkatkan atau mengembalikan uang yang sudah disetor selambat lambatnya 90 hari dari hari dinyatakan gagal berangkat.
TAMBAHAN :
Hal-hal yang belum tercantum dalam Term & Condition ini akan diatur lebih lanjut sebagai Addendum dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Induk ini.